You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Akhir Tahun, Blok A Tanah Abang Kembali Dikelola DKI
.
photo doc - Beritajakarta.id

Blok A Tanah Abang Kembali Dikelola Pasar Jaya

Pasar Blok A Tanah Abang, Jakarta Pusat kembali dikelola Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya mulai akhir tahun ini. Hal ini menyusul keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang memenangkan PD Pasar Jaya dalam kasus sengketa pengelolaan Pasar Blok A Tanah Abang dengan PT Priamanaya Djan International (PT PDI). 

Sekarang ini, kami sedang lakukan audit bangunan. Kami tidak mau menerima kondisi bangunan sudah rusak

Direktur Utama PD Pasar Jaya, Djangga Lubis, mengatakan, PT Priamanaya Djan International telah bersedia mengembalikan hak pengelolaan Pasar Blok A Tanah Abang ke PD Pasar Jaya. Tak hanya itu, pihaknya juga mendapatkan biaya kompensasi sebesar Rp 15 miliar dari PT PDI. Biaya tersebut adalah service charge sebesar 5 persen untuk kios-kios yang belum terjual selama ini.

Namun sebelum menerima pengelolaan dari perusahaan milik Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz itu, pihaknya akan melakukan audit terlebih dahulu terhadap bangunan Pasar Blok A Tanah Abang. “Sekarang ini, kami sedang melakukan audit bangunan. Kami tidak mau menerima kondisi bangunan sudah rusak,” kata Djangga, di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (15/10).

Puluhan Lapak PKL Tanah Abang Kembali Ditertibkan

Bagian yang diaudit diantaranya, kondisi bangunan, sistem kelistrikan, lift, eskalator, serta fasilitas lainnya. Selain soal teknis bangunan, ia juga berencana mengaudit manajemen gedung. Audit sendiri telah dilakukan sejak satu bulan lalu. Namun karena membutuhkan waktu yang lama, maka hasilnya belum dapat diketahui.

Sekadar diketahui, kerjasama PD Pasar Jaya dengan PT Priamanaya Djan International bermula dari terbakarnya Pasar Tanah Abang tahun 2003 silam. Namun di tengah jalan, Pasar Jaya menilai kontrak tersebut berat sebelah. Kemudian pada April 2011, PD Pasar Jaya memesan audit investigatif Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengungkap potensi kerugian bagi DKI senilai Rp 179 miliar.

Atas dasar itulah, PD Pasar Jaya memutus kontrak yang berbuntut gugatan oleh PT Priamanaya. Alasan putus kontrak ini, PD Pasar Jaya menganggap klausul serah terima pengelolaan setelah kios terjual 95 persen itu tidak jelas. Tidak ada batas waktu di sana. Kontrak pengelolaan Blok A sejak 2003 itu sendiri seharusnya berakhir tahun 2008. Namun kemudian diperpanjang hingga akhir 2009 karena porsi 95 persen itu belum terpenuhi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wali Kota Jaksel Bersilaturahmi ke Kediaman Ketua Umum Forkabi

    access_time19-05-2025 remove_red_eye24488 personTiyo Surya Sakti
  2. Transjabodetabek Rute Vida Bekasi-Cawang Resmi Beroperasi

    access_time15-05-2025 remove_red_eye2879 personDessy Suciati
  3. Kebakaran di Petojo Selatan Berhasil Dipadamkan Petugas

    access_time20-05-2025 remove_red_eye2495 personFolmer
  4. Komisi E Usul Penambahan SLB di Jakarta

    access_time18-05-2025 remove_red_eye1326 personFakhrizal Fakhri
  5. 30 Jakpreneur Ramaikan Bazar UMKM di Pasar Rebo

    access_time15-05-2025 remove_red_eye1128 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik